Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus 22 Obligor BLBI, Kemenkeu: Kami Akan Kejar Sampai Kapan Pun

Kasus 22 Obligor BLBI, Kemenkeu: Kami Akan Kejar Sampai Kapan Pun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.

"Kami akan kejar sampai kapan pun," kata Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI Suparyanto di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Suparyanto menyampaikan hal itu pada diskusi bertemakan "Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" yang digelar Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem).?Suparyanto mengungkapkan Kemenkeu akan menyusun rencana dan terobosan untuk mengejar obligor yang belum mengembalikan uang negara sejak 1998 saat terjadi krisis keuangan.

Saat ini, Ditjen Kekayaan Negara yang mengelola aset terkait BLBI setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya.?Kemenkeu pun menerbitkan sejumlah peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA (Persero) yang diubah menjadi PMK 138 Tahun 2017.

PMK Nomor 110 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, selanjutnya PMK Nomor 280 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Terkait aset kredit, PUPN masih menangani 22 obligor sementara tiga obligor telah menyelesaikan kewajiban yakni Dewanto Kurniawan sebagai pemilik Bank Deka, Omar Putihrai (pemilik Bank Tamara) dan Group Yasonta (pemilik Bank Namura).?Sisanya 22 obligor yang masih ditangani PUP dan KPKNL tersebut dengan jumlah utang mencapai Rp31,3 triliun.

Program terobosan untuk mengembalikan aset obligor itu kepada pemerintah yang mencapai 4.000 unit meliputi properti rumah, gedung, lahan sawah, lahan bekas perkebunan kelapa sawit dan penginapan.?Tercatat pengembalian aset eks BPPN dan PPA mencapai Rp7,7 triliun dengan perincian pengembalian aset sekitar Rp228,5 miliar pada 2007, Rp1,55 triliun (2008) dan Rp273,79 miliar (2009).?Pengembalian aset mencapai Rp561,29 miliar (2010), Rp1,04 triliun (2011), Rp1,13 triliun (2012), Rp1,44 triliun (2013), Rp539,99 miliar (2014), Rp363,2 miliar (2015) dan Rp550,23 miliar (2016).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: