Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2018, OJK Fokus Kembangkan SLIK

2018, OJK Fokus Kembangkan SLIK Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Banda Aceh -
Program Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan perluasan dari program Sistem Informasi Debitur (SID).?Plt. Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting mengatakan, mulai?1 Januari 2018 maka OJK akan fokus di sistem ini.?
"SLIK dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. untuk program SLIK sendiri saat ini kita masih terus melakukan perbaikan. Baik terhadap infrastruktur maupun sumber daya manusia yang menangani program tersebut," katanya pada pelatihan dan gathering wartawan kantor regional 5 di Banda Aceh, Selasa (5/12/2017) malam.
Dikatakannya, SLIK akan menjadi tantangan besar untuk OJK, sehingga perlu adanya keseriusan pada semua kebutuhan untuk pelaksanaannya, melalui sistem SLIK nantinya, informasi akurat dan detil nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank.
Sistem ini juga membantu industri keuangan terutama perbankan maupun non bank dalam mengambil keputusan dalam pemberian pinjaman.
?Ini sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit dan dapat membantu menurunkan risiko kredit bermasalah," ujarnya.
Dikatakannnya, poses pelaporan SLIK sendiri telah dilakukan secara pararel dan bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret-November 2017. Selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK ditargetkan akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang selama ini dikelola oleh BI.
"Kita sudah mendata untuk April 2017, jumlah lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK telah mencapai 1.626. Terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID,"ujarnya.
Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pegadaian. Pada 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: