Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Buru Aset 22 Obligor BLBI yang Belum Lunas

Kemenkeu Buru Aset 22 Obligor BLBI yang Belum Lunas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Kementerian Keuangan pun saat ini mengaku tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis moneter yang terjadi 1998 silam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Aset Negara Pasca BPPN" yang diadakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya, pasca Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN. "Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapan pun," tegasnya.

Beberapa peraturan Menteri Keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017. Kemudian, PMK no 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. Kemudian PMK No. 280 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri. Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut.

"Termasuk dalam aset kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari pada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi, di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS," katanya.

Menurut Suparyanto, aset-aset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti, diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Pengelolaannya adalah kita melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti menurut hukum setelah kita verifikasi, diserahkan dan diurus oleh PUPN," katanya.

Khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement).

Kepastian Hukum

Dalam diskusi tersebut, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah meminta pemerintah mencari terobosan solusi untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, terobosan seperti tax amnesty yang dilakukan pada para penghindar pajak, bisa jadi pertimbangan meski penerapannya tak harus sepenuhnya sama. "Ini adalah dosa masa lalu yang tak bisa dilupakan dan harus diselesaikan," serunya.?

Ia pun menilai negara harus terus berupaya untuk mengejar para obligor BLBI yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum. "Kalau menurut saya, ini masih bicara tentang kepastian hukum. Bahwasannya mereka harus bayar dan kalau pun bayar itu akan ditindaklanjuti, itu adalah kepastian hukum," ujarnya.

Kepastian hukum menjadi salah satu kunci penyelesaian kasus ini. Hal ini juga misalnya terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN kepada sejumlah obligor. "Kepastian hukum bahwa dia sudah membayar lunas, kemudian dia diberi keterangan lunas, itu harus ditegakkan," ucapnya.

Suparyanto mengakui, terkait dengan SKL yang sekarang dipermasalahkan kembali oleh pemegak hukum, pada prinsipnya memang merupakan kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, ada inpres No 8/2002 terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham ini yang memang secara prosedural sudah dilakukan.

"Pengeluaran surat lunas sudah melalui prosedur tadi, dimana untuk SKL-nya BDNI misalnya, itu skemanya adalah MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) dimana antara kewajiban obligor itu dibayar dengan sejumlah aset milik obligor yang diserahkan," ucapnya.

Menurut Piter, hingga saat ini informasi terkini mengenai penyelesaian kasus BLBI sendiri jarang disampaikan oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat pun tidak mengetahui perkembangan kasus kucuran dana triliunan rupiah demi menyelamatkan perbankan saat krisis terjadi pada 1998 silam. Ia menilai pembaruan informasi mengenai upaya yang sudah dilakukan pemerintah pun perlu dilakukan. "Pemberian informasi itu dinilai sebagai bentuk kepastian hukum," katanya.

Menurutnya, kepastian hukum itu harus dijaga karena itu kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari semua pihak, baik pihak luar negeri maupun dalam negeri.

Untuk diketahui, sebelum Kementerian Keuangan menangani para obligor ini, sebanyak 16 dari para obligor memang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Pada saat ditangani oleh dua Lembaga penegak hukum itu, penyelesaian ditempuh menggunakan jalur pengadilan alias (court settlement) karena adanya dugaan tindak pidana.

"Namun, dugaan itu tak terbukti. Maka oleh Kejaksaan dan Kepolisian, itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Dan penyelesaiannya tak lagi lewat pengadilan atau out of settlement. Caranya dengan PUPN,? imbuh Suparyanto.

Setelah diserahkan ke PUPN, tahapan penyelesaian pun dilakukan. PUPN akan melayangkan panggilan kepada obligor. Setelah itu, akan ada pernyataan bersama kesanggupan waktu penyelesaian kewajiban. Jika obligor menyatakan tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya, maka akan diterbitkan penetapan jumlah piutang. "Kemudian, dilakukan penyitaan dan pelelangan," paparnya.

Menurut Suparyanto, terkait aset kredit, kini tinggal 22 obligor yang masih ditangani oleh PUPN. Pasalnya, sudah ada tiga obligor yang menyelesaikan kewajibannya. Yaitu Dewanto Kurniawan sebagai pemilik Bank Deka Omar Putih Rai sebagai pemilik Bank Tamar dan Group Yasonta sebagai pemilik Bank Namura. "Sisanya, 22 obligor masih di PUPN dan KPKNL. Jumlah utangnya mencapai Rp31,3 triliun dari 22 obligor yang masih kita urus," katanya.

Terkait aset tagihan ini, Suparyanto menyebutkan pihaknya tengah mencari terobosan selain penyelesaian konvensional melalui lelang. Salah satunya adalah memanfaatkan aset yang dimiliki para obligor APU untuk dikembangkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban para obligor.

"Kalau jaminan itu berupa pulau misalkan potensial, di daerah Bitung yang bagus sekali, kenapa kita jual? Bagaimana kalau kita sepakati dengan obligor, kita hitung lalu due diligent, penyelesaiannya melalui aset itu diserahkan kepada negara lalu kita kembangkan," tuturnya.

Menurutnya, langkah seperti ini bisa menjadi penyelesaian yang baik lantaran kewajiban obligor selesai, pulau pun tetap menjadi milik negara dan kita kembangkan untuk menghasilan pendapatan. Sementara, untuk aset berupa inventaris maupun saham diupayakan untuk dijual untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara.?

Namun, khusus untuk aset tetap, terobosan telah diambil. Pelelangan aset tak lagi jadi prioritas. Aset tersebut justru disewakan baik langsung maupun melalui kerja sama. Hal ini terkait perubahan paradigma bahwa aset yang ada akan dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jumlah aset tetap ini sendiri berjumlah sekitar 4.000 unit. Aset ini meliputi properti, baik rumah maupun gedung kantor, sawah, eks perkebunan kelapa sawit, hingga resort.

Hingga kini, pengembalian atas aset eks BPPN dan eks PPA telah mencapai Rp7,7 triliun. Rinciannya, pada 2007, pengembalian aset mencapai Rp228,5 miliar. Di tahun berikutnya, pengembalian melonjak menjadi Rp1,55 triliun. Lalu, kembali turun menjadi Rp273,79 miliar pada 2009.

Selanjutnya, pengembaliannya sebesar Rp561,29 miliar pada 2010, Rp1,04 triliun pada 2011, Rp1,13 triliun pada 2012, dan Rp1,44 triliun pada 2013. Pengembalian pada 2014 hingga 2016 secara berturut-turut adalah Rp539,99 miliar, Rp363,2 miliar, dan Rp550,23 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: