Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya, Menkeu Larang Masyarakat Investasi Bitcoin

Bahaya, Menkeu Larang Masyarakat Investasi Bitcoin Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, di antaranya Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.

"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kami tidak berharap terjadi spekulasi atau?bubble?yang kemudian bisa merugikan," ujar Mulyani, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Sebelumnya, Bank Indonesia selaku regulator sendiri memang telah mengimbau kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

Mata uang digital, di antaranya Bitcoin, tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.?

Mulyani menuturkan, terkait mata uang digital dan investasi dalam mata uang digital itu sendiri, merupakan wewenang Bank Indonesia selaku bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.

"Kalau dia merupakan suatu mata uang yang terpercaya terhadap mata uang yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-nyatakan oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, apakah badan atau produk seperti itu memang aman bagi investasi," kata Sri mulyani.

Terkait investasi mata uang digital , lanjut Mulyani, ia mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

"Oleh karena itu, proteksi terhadap mereka yang akan gunakan komoditas atau barang tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: