Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Holding Migas Harus Segera Dibentuk

DPR: Holding Migas Harus Segera Dibentuk Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap sektor terus difokuskan Pemerintah agar dapat segera rampung. Sejalan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat RI mengapresiasi langkah pemerintah yang dengan cepat meresmikan pembentukan holding, yakni pada industri pertambangan. DPR meyakini cara ini dapat mendorong peningkatan daya saing industri nasional.?

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali mengatakan, sudah sepatutnya rencana holding lanjutan untuk sektor minyak dan gas (migas) harus didukung semua pihak, utamanya DPR. "Semua langkah untuk memperkuat BUMN sangat kita dukung, kita sangat apresiasi dengan terealisasinya Holding Pertambangan," terang Syaikhul Islam Ali di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dirinya pun memita pemerintah untuk segera mewujudkan holding BUMN di bidang energi. Menurutnya, Holding BUMN Energi cukup penting dilakukan karena sektor ini termasuk sektor prioritas yang memenuhi hajat hidup orang banyak.?

Holding Energi bisa dilakukan dengan menggabungkan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sekaligus.

"Kalau bisa, selanjutnya adalah Holding BUMN energi, Pertamina, PGN, dan PLN harus dibuat holding juga. Kalau cuma Holding Migas, Pertamina dan PGN yang digabung bisa kontra produktif. PLN harus gabung karena di lapangan kepentingan tiga BUMN ini saling terkait, tidak bisa salah satu ditinggal," ujarnya.

Holding migas ini nantinya erat kaitan dengan payung hukum berupa UU Migas yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi VII DPR RI. Dalam klausul draf RUU tersebut dinyatakan bahwa Holding Energi menjadi isu yang serius.

"Dalam pembahasan RUU Migas wacana holding BUMN energi menjadi persoalan serius. Kita sih berharap nantinya holding yang dilakukan Kementerian BUMN tidak berseberangan dengan Undang-Undang Migas yang baru," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: