Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uji Materiel PBI Uang Elektronik Ditolak MA

Uji Materiel PBI Uang Elektronik Ditolak MA Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permohonan keberatan hak uji materiel Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (7/12/2017), hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. "Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya, terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tulis BI.

Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mewakili dua orang warga menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik (e-money) ke Mahkamah Agung. Keduanya, Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto resmi mendaftarkan hak uji materiel tersebut pada 10 Oktober 2017.

Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto mengajukan hak uji materiel ke Mahkamah Agung (MA) lantaran aturan tersebut secara tidak langsung melarang warga melakukan bertransaksi secara tunai sehingga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

UU Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam lantaran masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran. Selain didiskriminasi, juga dibuat bingung, bahkan dipaksa tidak mengunakan uang rupiah. Padahal, UU Mata Uang jelas mengatur rupiah adalah mata uang resmi Indonesia, bukan uang elektronik sehingga uang elektronik dianggap uang ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: