Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penilaian KPK Soal Track Record Hakim Pengadil Novanto...

Penilaian KPK Soal Track Record Hakim Pengadil Novanto... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya akan maksimal menghadapi proses sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena batas waktu ada tujuh hari, tentu itu perlu kami manfaatkan secara maksimal agar proses-proses pembuktian itu bisa berjalan lebih kuat dan berimbang antara satu pihak dengan pihak yang lain," kata Febri di Jakarta, Kamis

Selain itu, Febri juga menyatakan KPK sudah mempersiapkan bukti surat dan dokumen maupun saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan itu.

"Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli, KPK juga tentu perlu menghadirkan bukti-bukti tersebut. Jadi, akan butuh waktu sampai pada kesimpulan dan putusan nanti," ucap Febri.

Menurut Febri, KPK pun mempercayai Hakim Tunggal Kusno akan bersikap profesional memimpin jalannya sidang praperadilan kedua Novanto itu.

"Kami percaya hakim akan profesional untuk menangani sidang praperadilan ini," kata Febri.

Dalam permohonan praperadilannya, Novanto mempermasalahkan KPK yang menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e karena telah melanggar azas "ne bis in idem".?Menurut Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto dalam putusan praperadilan pertama pada Jumat (29/9) yang dibacakan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dinyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah.

"Isinya, menolak eksepsi seluruhnya, mengabulkan permohonan sebagian, penetapan tersangka tidak sah, dan memerintahkan menghentikan penyidikan," kata Ketut.

Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: