Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Aturan BI soal e-Money Resmi Ditolak MA

Gugatan Aturan BI soal e-Money Resmi Ditolak MA Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan untuk uji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 yang berkaitan dengan Uang Elektronik telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI, kata pejabat Bank Indonesia.?Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

"Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.

Bank Sentral memandang dengan ditolaknya permohonan uji materiil tersebut maka memberikan kepastian hukum bagi penggunaan uang elektronik.?Masyarakat, ujar BI, tidak perlu khawatir untuk menggunakan uang elektronik karena dilindungi payung hukum sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/201.

"Jika PBI uang elektronik dicabut, uang elektronik bisa kehilangan landasan hukum. Bagi kita semua ini berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap PBI Uang Elektronik.?Seperti Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang menggugat PBI uang elektronik dengan permohonan peninjauan kembali karena uang elektronik dianggap meresahkan.?FAKTA juga beralasan PBI Uang Elektronik itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: