Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Pemeriksaan Novanto Tak Dapat Ditunda Lagi

KPK: Pemeriksaan Novanto Tak Dapat Ditunda Lagi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa perkara KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat ditunda.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017) menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

"Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah telah mengeluarkan penetapan tanggal 7 Desember 2017 yang isinya menentukan hari sidang pada Rabu 13 Desember pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setiadi.

Kemudian, kata Setiadi, Ketua Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk menghadirkan terdakwa Setya Novanto.

"Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap terdakwa kecuali terdakwa tidak dapat dihadirkan," ungkap Setiadi.

Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP memang tidak disebutkan bahwa hakim berwenang mengembalikan berkas jika terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Hanya saja jika Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa di persidangan, maka hakim tidak dapat mengembalikan berkas perkara itu," ucap Setiadi.

Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: