Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag dan Kadin Kerja Sama Integrasi Data

Kemendag dan Kadin Kerja Sama Integrasi Data Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia sepakat menjalin kerja sama untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Hal tersebut diwujudkan melalui integrasi data perusahaan di bidang perdagangan secara online.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (7/12/2017).

"Nota kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama bagi Kemendag dan Kadin Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia,? ungkap Enggartiasto Lukita.

Kerja sama yang disepakati tersebut meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya data surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) para pengusaha. Selama ini data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara daring.

Melalui kerja sama ini, data perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara daring, otomatis mendapatkan KTA (kartu tanda anggota) yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis.

"Kesepakatan ini menjadi langkah strategis yang diambil Kemendag setelah akhir Februari 2017 pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP," ujar Enggar, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani juga menyatakan, kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha Indonesia untuk menjadi anggota Kadin.?

"Kami sudah cukup lama menantikan kesempatan ini dan hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Kadin Indonesia," ungkap Rosan. Menurut Rosan, hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan nota kesepahaman dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai keperluan dan kesepakatan secara terperinci.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kukuh dan kuat. Kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama. Sampai saat ini, Kadin Indonesia sudah berada di 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia.?

Sementara itu, selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, sudah ada 36 Komite Bilateral Luar Negeri. Adapun jumlah usaha yang tergabung di Kadin mencapai kurang lebih 324.000 jenis usaha, dengan jumlah asosiasinya yang bernaung di sebanyak 200 asosiasi usaha.?

Dengan kesepakatan tersebut, Kadin memastikan jumlah atau anggota yang tergabung dalam organisasi ini secara otomatis bertambah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: