Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hamdan Zoelva: Pembatalan RKU RAPP Tak Miliki Dasar Hukum

Hamdan Zoelva: Pembatalan RKU RAPP Tak Miliki Dasar Hukum Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan?langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan terhadap Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) RAPP periode 2010-2019. Mereka menilai kebijakan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas.?

Sebelumnya KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019.?

?Menurut RAPP pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas non retroaktif. Artinya suatu peraturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau. Oleh karena itu suatu perarturan perundang-undangan termasuk PP ini ditegaskan bahwa asas non retroaktif berlaku,? Kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Lebih lanjut Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuding terbitnya SK Pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan Pembatalan sebuah keputusan sebagaimaan di atur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)

?Sebagai respon atas terbitnya SK tersebut RAPP sendiri tengah menganjukan permohonan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kita harap termohon (KLHK) agar mencabut SK tersebut,? Ujar Hamdan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: