Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Spin Off Syariah, BPD Harus Siapkan Diri

Jelang Spin Off Syariah, BPD Harus Siapkan Diri Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Garut -

Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai harus menyiapkan diri untuk melepas (Spin Off) Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki jelang batas waktu di 2023. Persiapan itu penting terutama dalam aspek permodalan yang merupakan salah satu syarat berdirinya Badan Usaha Syariah (BUS).

Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri Mulya E Siregar menegaskan, secara struktur permodalan, banyak induk BPD yang belum memiliki modal untuk melepaskan UUS-nya. Adapun induk usaha harus memberikan kucuran modal minimum Rp500 miliar untuk UUS berdiri sendiri.

"Kalau Danamon atau CIMB Niaga mungkin tenang saja karena mereka punya persiapan. Tapi ketika kita bicara BPD bagaimana. Bayangkan ada beberapa BPD yang belum memiliki modal mencapai Rp1 triliun. Sedangkan mereka harus menyiapkan UUS modal minimum Rp500 miliar," kata Mulya, di Garut, Jawa Barat, kemarin.

Menurutnya hal ini perlu diwaspadai, apalagi OJK meminta dalam kurun waktu 10 tahun struktur modal yang dimiliki UUS BPD yang sudah menjadi BUS harus menjadi Rp1 triliun. Hal ini tentunya menyulitkan BPD mengingat kebanyakan dari mereka masuk dalam kategori bank BUKU I.

Untuk itu, salah satu solusinya adalah pemerintah daerah sebagai pemilik harus melakukan suntikan modal agar UUS BPD yang menjadi BUS mengikuti aturan yang berlaku dari segi modal. Jika tidak dilakukan, bisa berpeluang ditutup karena tidak sesuai aturan.

"Maka pemda harus tambah modal, mulai dari pemda tingkat satu, pemda tingkat dua, pemerintah kabupaten, kotamadya harus menyuntik modal. Kalau tidak maka saya tidak tahu harus bagaimana. Masalahnya kalau mereka tidak siap, bisa dijual dan bisa saja BSM membeli. Tapi artinya BUS itu ditutup," tegasnya.

Asal tahu saja, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (PBI 11/2009). PBI yang ditetapkan pada 19 Maret 2009 itu merupakan peraturan teknis dari UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebelumnya, Pasal 68 UU Perbankan Syariah menentukan hal yang sama dengan Pasal 40 PBI 11/2009.

Pasal 68 menyebutkan, dalam hal bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka nank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS. UU Perbankan Syariah mulai berlaku 16 Juli 2008.

Dalam PBI 11/2009 disebutkan modal disetor BUS hasil pemisahan paling sedikit sebesar Rp500 miliar. Modal tersebut kemudian wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling sedikit Rp1 triliun dan harus sudah dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin BUS diberikan oleh Bank Indonesia.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: