Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Satpol PP Sampai Babak Belur

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Satpol PP Sampai Babak Belur Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Riau -

Tim Harat Unit Operasional Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir, Riau, meringkus pelaku penganiayaan terhadap Irfan Irnaldi (22) anggota Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten setempat.

"Pelaku yang berinisial RS alias Hen (23), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, ditangkap di tempat persembunyiannya, di Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap AKP Arry Prasetyo selaku Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, Sabtu (9/12/2017).

Arry mengaku, pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Satuan Polisi PP Kabupaten Indragiri Hilir ini cukup berliku karena korban yang menderita luka cukup parah, belum bisa dimintai keterangan sampai saat ini.

Meski demikian, berbekal keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, Tim Harat akhirnya mengetahui identitas pelaku penganiayaan tersebut yang tak lain adalah RS alias Hen. Selanjutnya, pencarian terhadap pemuda pengangguran itu, sempat menemui jalan buntu karena setelah menikam korban, pelaku kabur keluar Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut Arry, RS mengaku melakukan aksi penganiayaan tersebut bersama Ji yang masih dalam pengejaran tim harat. Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin (4/12/2017) sekira pukul 00.05 WIB.

Adapun, korban Irfan hendak pulang ke tempat kostnya dan melewati tempat pelaku dan tiga orang lainnya yang sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman keras.

"Merasa tidak senang karena merasa korban melihat ke arah mereka. Korbanpun diserang oleh pelaku dan rekan-rekannya. Salah satu diantara mereka menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik," katanya.

Korban yang tidak siap, tidak dapat melakukan perlawanan, sehingga mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku melarikan diri, setelah melihat korban terkapar bersimbah darah. Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka.

"Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkas Arry Prasetyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: