Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Samsat Pekalongan: Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar

Samsat Pekalongan: Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Pekalongan -

Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir November 2017 mencapai sekitar Rp5,8 miliar.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Samsat Kota Pekalongan Alep Refain di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa jumlah nominal tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan itu didominasi oleh pajak sepeda motor.

"Kami berusaha menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi para wajib pajak secara 'door to door'. Cara ini, kami menilai lebih efektif karena bise membantu pemilik kendaraan yang belum sempat membayarkan pajak kendaraannya," katanya.

Adapun pada program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang sudah berakhir pada 30 Nomvember 2017 dan pembebasan bea balik nama 30 Desember 2017, kata dia, Samsat sudah membebaskan sekitar Rp1,5 miliar.

Ia menyebutkan ada sekitar 19 ribu objek yang memanfaatkan program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tahun ini.

"Untuk pajak yang dibebaskan mencapai sekira Rp843 juta sedang program pembebasan sanksi dan biaya pokok bea balik nama kendaraan Rp658 juta.

Ia mengatakan melalui program pembebasan sanksi pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama itu mampu mengihimpun pajak lebih Rp8,1 miliar.

"Kami berharap pada wajib pajak kendaraan bermotor tertib, dan membayarkan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak kebdaraannya. Pajak tersebut sebagai upaya membantu kemajuan pembangunan," katanya. (ANT)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: