Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tilang Kendaraan Belum Bayar Pajak

Polisi Tilang Kendaraan Belum Bayar Pajak Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Semarang -

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang akan menindak dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pemilik kendaraan bermotor yang tertangkap berkendara dengan pajak kendaraan bermotornya terlambat dibayar.

"Kalau terjaring razia dan ternyata pajak kendaraannya belum dibayar pajaknya, tetap akan ditilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Minggu.

Menurut dia, penindakan pengendara yang telah membayar pajak kendaraan bermotor itu tetap didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan pada Pasal 70 ayat 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa STNK berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahannya.

Dengan demikian, kata dia, pajak yang belum terbayar berarti STNK belum mendapat pengesahan.

"Kalau belum ada pengesahan, substansinya tetap dianggap tidak membawa STNK," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pengendara yang kedapatan pajak kendaraannya belum dibayar itu akan dijerat dengan Pasal 288 ayat 1 pada surat tilangnya karena dianggap berkendara tanpa STNK.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Yosep Parera menilai ada pemahaman yang kurang sesuai dalam pelaksanaan UU Lalu Lintas.

Menurut dia, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas berkaitan dengan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara seharusnya merujuk pada Pasam 106.

"Berkaitan dengan STNK diatur dalam Pasal 106 ayat 5b, setiap pemilik kendaraan wajib melengkapi dengan STNK," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang ini.

Menurut dia, Pasal 70 sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak yang jika tidak dilakukan sanksinya jelas, yakni berupa denda.

Ia menuturkan, sepanjang pengendara kendaraan bermotor membawa STNK yang belum dibayar pajak tahunannya, maka yang bersangkutan tidak bisa ditilang.

Untuk itu, ia menyarankan kepada pengendara kendaraan bermotor yang mengalami hal itu untuk menyampaikan kepada petugas yang memberikan tilang agar menuliskan keterangan tentang keterlambatan pembayaran pajak sehingga harus ditilang dengan pasal tidak membawa STNK.

Dengan demikian, kata dia, akan menjadi perhatian hakim yang menyidangkan pelanggaran lalu lintas itu sehingga bisa menolak tilangnya.

"Dengan demikian hakim bisa tahu kondisinya. Hakim kan tidak tahu fakta yang terjadi di lapangan saat pengendara ditilang karena bawa STNK yang pajaknya terlambat," katanya. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: