Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang 2017, Kejari Bulungan Tangani 3 Kasus Tipikor

Sepanjang 2017, Kejari Bulungan Tangani 3 Kasus Tipikor Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Bulungan -

Kejaksaan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara menangani dua kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2017 masing-masing dua di Kabupaten tana Tidung dan satu kasus di Kabupaten Bulungan.

Dari tiga kasus tipikor tersebut dua diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah) dan satu kasus masih dalam proses banding yang melibatkan mantan pejabat Bupati Tana Tidung, Ahmad Bey Yassin, kata Kepala Kejari Bulungan, Erich Folanda melalui sambungan telepon, di Bulungan, Minggu.

Kasus tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Hairullah yang menyelewengkan penggunaan dana hibah belanja Setkab Tana Tidung dengan kerugian negara Rp553 juta dengan vonis empat tahun enam bulan ditambah denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan.

Kemudian, kasus tipikor dengan pesakitan bernama Suriansyah, aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Bulungan dengan kerugian negara mencapai Rp282.270.610. Selanjutnya kasus tipikor yang melibatkan mantan Pj Bupati KTT merugikan negara sebesar Rp126.971.250 juta.

Sesuai vonis mejalis hakim Tipikor Samarinda, uang pengganti sebesar Rp553 juta yang dijatuhkan kepada Hairullah dengan jangka waktu satu bulan sejak vonis dijatuhkan berkekuatan hukum tetap.

"Pembayaran uang penganti sebesar Rp553 juta yang diganjarkan majelis hakim kepada Hairullah dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkaranya memiliki hukum tetap," ujar Erich Folanda yang dikonfirmasi berkaitan dengan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati, Jumat (8/12).

Erich menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda Hairullah yang akan disita selanjutnya dilelang untuk pembayaran uang pengganti tersebut.

Mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Bey Yassin, ia menyebutkan, pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. (ANT)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: