Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Sarankan Pemda Gunakan Email yang Dibuat Pemerintah

Kemenkominfo Sarankan Pemda Gunakan Email yang Dibuat Pemerintah Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan mengakomadasi setiap instansi pemerintah ataupun Pemda-Pemda yang belum menggunakan email resmi dari instansi pemerintahannya. Hal ini menyusul bergulirnya edaran Kementerian Pembedayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sejak lima tahun yang lalu.

"Ke depannya kenapa kami meng-update layanan email ini, karena kami lihat tantangannya sangat besar karena kejahatan di cyber sangat meningkat. Makanya, kami ingin memproteksi terhadap email yang dibuat oleh PNS. Jadi, kita menambahkan layanan ini ada enkripsinya, ada digital signature-nya," terang pria yang akrab disapa Sammy ini di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Sammy kembali menjelaskan saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menggunakan layanan email pemerintah berjumlah 96.803. Sementara jumlah ASN seluruh Indonesia mencapai 4 juta

"Sebagian besar dari penggunaan email yang disediakan oleh Kemenkominfo ini sudah ada 98 persen. Sedangkan di desa 1,4 persen. Di desa sudah punya website sendiri, mereka juga punya layanan," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Sammy berharap Kemenkominfo bisa menyediakan fasilitas data center maupun layanan link bagi instansi pemerintah, khususnya Pemda.

"Karena di Pemda banyak sekali menggunakan layanan email yang berbasis publik seperti Yahoo dan Gmail ini. Supaya mereka menggunakan email yang dibuatkan oleh pemerintah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: