Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pantau Saham Indofarma, BEI Kembali Izinkan Perdagangan Saham GBTO

Pantau Saham Indofarma, BEI Kembali Izinkan Perdagangan Saham GBTO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi obat-obatan yakni PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF). Hal tersebut dilakukan setelah terjadi peningkatan harga dan aktivitas yang di luar kebiasaan (unusual market Activity/UMA) pada saham INAF.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa informasi terakhir yang disampaikan oleh INAF pada 6 Desember 2017 terkait dengan rencana penyelenggaraan public expose tahunan.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas sahm INAF, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksinya," jelas Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Ia pun mengimbau agar para investor memperhatikan beberapa hal terkait kinerja perusahaan dan rencana aksi korporasi emiten. Selain itu, investor juga harus mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.?

Kemudian, para investor juga diminta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ucapnya.

Selain itu, BEI juga mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) di pasar regular dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada esok hari (12/12/2017).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: