Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag: 171 Produk Tidak Sesuai Ketentuan Sepanjang 2017

Kemendag: 171 Produk Tidak Sesuai Ketentuan Sepanjang 2017 Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir temuannya sepanjang tahun 2017 perihal produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, sekitar 171 produk tidak memenuhi ketentuan dari 582 produk yang diawasi.?

"Jumlah ini (171 produk) menurun dibandingkan hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk," ungkap Syahrul di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (11/12/2017).?

Kemendag mencatat pada sepanjang 2017 telah teridentifikasi 47 pelanggaran SNI, 58 pelanggaran petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), dan 66 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. Pengawasan produk berupa barang yang beredar di pasar merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan," tambah dia.

Untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

Bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran.?

Syahrul menegaskan bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi tetapi masih melakukan pelanggaran dan ditemukan barang beredar di pasar pada pengawasan berikutnya masih tidak sesuai dengan persyaratan SNI, ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan MKG maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: