Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jumlah Pemudik Natal Tahun Ini Turun 0,85 Persen

Jumlah Pemudik Natal Tahun Ini Turun 0,85 Persen Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan jumlah pemudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 diperkirakan mengalami penurunan sebesar 0,85 persen dibandingkan jumlah pemudik pada periode yang sama tahun lalu.

"Prediksi penumpang yang akan mudik Natal tahun ini mencapai 2,5 juta orang atau turun 0,85 persen di angkutan jalan," kata Cucu di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Untuk memperlancar arus mudik, pihaknya telah menyiapkan 48 bus yang terdiri dari bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata.

Kementerian Perhubungan juga akan melaksanakan uji kelayakan bus sebelum digunakan sebagai moda transportasi mudik.?

Cucu merinci uji kelayakan bus akan dilakukan di pool bus, 52 terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) dengan menargetkan 12 ribu bus AKAP dan dua ribu bus pariwisata.?

"Pelaksanaan ramp check dilakukan pada 14 November hingga 20 Desember 2017," katanya.

Selain itu pihaknya bakal memantau arus kendaraan 48 terminal tipe A yang berada di 15 provinsi.

Sementara untuk angkutan penyeberangan, diprediksi akan mengalami kenaikan 4,5 persen menjadi 3,44 juta orang pada mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Terkait angkutan penyeberangan, pemerintah menyiapkan 200 armada kapal di 10 lintas penyeberangan.

Cucu menambahkan truk sumbu tiga atau lebih akan dilarang beroperasi di sejumlah tol pada Jumat (22/12) pukul 00.00 hingga Sabtu (23/12) pukul 24.00 dan Jumat (29/12) pukul 00.00 hingga Sabtu 30/12) pukul 24.00.

"Ada pengaturan angkutan barang," katanya.

Truk sumbu tiga atau lebih tersebut dilarang beroperasi di ruas Tol Cipali, Tol Purbaleunyi, Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Merak, Tol Bawen-Salatiga dan sejumlah ruas jalan di Bali.

Kendati demikian bagi truk sumbu tiga atau lebih yang mengangkut sembako, BBG, BBM, paket pos dan uang tetap diperbolehkan untuk melewati sejumlah tol tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: