Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Undangan KPK, Anggota DPRD Pilih Tidak Datang

Dapat Undangan KPK, Anggota DPRD Pilih Tidak Datang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jambi -

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi membenarkan telah mendapat surat pangggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus suap APBD yang menyeret tiga pejabat dan satu anggota DPRD setempat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Muhammadyah dikonfirmasi membenarkan hal itu, pemanggilan masih berkaitan dengan operasi senyap KPK di Jambi beberapa waktu lalu.

"Saya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi," kata Muhammadyah di gedung DPRD Jambi, Senin.

Dikatakannya, sesuai dengan jadwal dirinya dipanggil KPK pada, Kamis (14/12) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB.

Muhammadyah yang juga anggota Komisi III DPRD ini menyatakan sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan. Dia akan memenuhi panggilan itu sebab KPK membutuhkan informasi dari dirinya.

"Dalam kasus ini saya sebagai saksi dari Fraksi Gerindra," katanya.

Disinggung isu yang beredar bahwa Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi juga menerima suap APBD dan sudah mengembalikan uang yang disebut uang "ketok palu", Muhammadyah menyebut bahwa informasi itu tidaklah benar.

"Jangankan mengembalikan, tau saja tidak. Gerindra tidak pernah diajak untuk membahas soal APBD ini, jadi apa yang mau dikembalikan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi juga membenarkan adanya panggilan oleh KPK tersebut.

"Saya dapat undangan hari, Rabu (13/12). Kita siap hadir dan memberikan keterangan," kata Chumaidi.

Terkait anggota dan ketua fraksi lainnya yang juga dipanggil, Sekretaris DPD PDIP ini mengaku tidak tahu. Namun informasi yang ia terima sejumlah anggota juga banyak yang mendapat undangan dari KPK itu.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, Selasa (28/11), tiga tersangka merupakan pejabat Pemprov Jambi dan satu anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari kalangan eksekutif.

Menurut KPK, diduga uang suap itu diberikan kepada anggota DPRD agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebab, menurut KPK, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov yaitu uang "ketok palu".

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: