Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Putusan Pailit, Dirut BRI Dipolisikan

Beri Putusan Pailit, Dirut BRI Dipolisikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dilaporkan ke Bareskrim Polri karena eksekusi putusan pailit yang dilakukan oleh tim kurator dan Bank BRI dianggap merugikan pihak lain bukan debitur. Suprajarto dilaporkan oleh seorang warga bernama Ita Yuliana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1356/XII/2017 Bareskrim tanggal 11 Desember 2017.

Tidak hanya Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI Randi Anton, Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat R Pandu Bagja Sumawijaya dan tim kurator juga turut dilaporkan ke polisi.

"Semua dugaan tindakan pidana yang merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," kata kuasa hukum pelapor Johnny Situwanda di kantor Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa para terlapor dijerat pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.?Johnny menjelaskan bahwa kasus bermula saat ibunda Ita, yakni Lusy mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Sumbawa. Pinjaman yang diajukan tersebut berjumlah sekitar Rp5,1 miliar yang dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga di antaranya tujuh sertifikat properti meliputi rumah, ruko, dan tanah.

Dalam perjalanannya, Lusy dinilai BRI tak memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran. Karenanya, BRI mengajukan gugatan pailit terhadap debitur. Putusan hakim atas gugatan itu dimenangkan oleh pihak BRI, sehingga eksekusi dilaksanakan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi ternyata harta benda yang disita bukan hanya milik debitur, tapi juga milik Ita. "Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," katanya.

Nilai total harta benda milik Ita yang disita tim kurator mencapai Rp35 miliar.?Padahal sebelumnya tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Lusy senilai Rp37 miliar.?Selain menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai telah melakukan perusakan.

"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yang sangat tidak patut dilakukan kurator," katanya lagi.

Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank karena dinilai menyalahi aturan.?"Jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukannya malah mengajukan kepailitan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: