Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Dana Desa Capai Rp59,2 Triliun

Realisasi Dana Desa Capai Rp59,2 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan realisasi dana desa hingga 11 Desember 2017 telah mencapai Rp59,2 triliun atau mendekati target APBNP sebesar Rp60 triliun.

"Pelaksanaan dana desa sampai akhir tahun tidak bisa mencapai 100 persen, karena masih ada kendala penyaluran dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa," kata Boediarso dalam pemaparan di Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Boediarso menjelaskan realisasi tersebut berasal dari penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sebesar Rp35,8 triliun untuk 74.910 desa atau sebanyak 99,5 persen dari target penyaluran tahap I sebesar Rp36 triliun.

Kemudian, penyaluran dana desa tahap II dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah mencapai Rp23,4 triliun untuk 73.051 desa atau sebanyak 97,3 persen dari target penyaluran tahap II sebesar Rp24 triliun.

Dari total realisasi tersebut, maka masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan sebesar kurang lebih Rp800 miliar hingga akhir tahun.

Meski demikian, untuk penyaluran tahap I tersebut, baru sebesar Rp33,1 triliun untuk 65.324 desa atau 91,9 persen dari target penyaluran Rp36 triliun, yang sudah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.

"Kendala penyaluran dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, karena APBDesa belum atau terlambat ditetapkan dan laporan penggunaan belum dibuat," ungkap Boediarso.

Boediarso menjelaskan implikasi dari penyaluran tahap I yang belum sepenuhnya optimal tersebut yaitu adanya dana desa di rekening kas umum negara sebesar Rp161 miliar yang menjadi sisa dan hangus.

Untuk 2018, pelaksanaan dana desa ditetapkan sebesar Rp60 triliun atau sama dengan pagu di APBNP 2017, karena pemerintah ingin melaksanakan insentif ini sembari melakukan evaluasi atas pelaksanaan dana desa sejak berlaku pada 2015.

Evaluasi ini dilakukan terkait efektivitas pemberian dana desa ini untuk memberikan dampak positif dalam mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat serta mengatasi ketimpangan layanan publik antardesa.

Selain itu, evaluasi untuk menyiapkan aturan main yang lebih memadai serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk aparat dan pendamping dana desa, agar penyaluran insentif ini dapat lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan evaluasi tersebut diharapkan alokasi pagu dana desa bisa meningkat di 2019, dari rata-rata pemberian dana desa sebesar Rp800 juta per desa, menjadi Rp1,4 miliar per desa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: