Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyumas Dapat Tambahan Pasokan 'Gas Melon'

Banyumas Dapat Tambahan Pasokan 'Gas Melon' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Cilacap -

Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggelontorkan 40.440 tabung elpiji bersubsidi atau elpiji 3 kilogram sebagai tambahan pasokan fakultatif untuk wilayah eks Keresidenan Banyumas.

"Dari total 40.440 tabung tersebut, tambahan untuk Kabupaten Cilacap sebanyak 16.160 tabung, Banyumas 15.280 tabung, Banjarnegara 3.480 tabung, dan Purbalingga 5.520 tabung dari penyaluran regulernya," kata Unit Manager Communication and Corporate Social Responsibility Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari di Cilacap, Selasa.

Selain menambah pasokan, kata dia, Pertamina juga menugasi seluruh agen dan pangkalan untuk tetap beroperasi melayani konsumen saat hari libur.

Ketahanan suplai dan stok elpiji ditunjang dengan keberadaan 77 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah eks Keresidenan Banyumas sebagai alternatif pilihan masyarakat mendapatkan elpiji 3 kilogram.

Dalam hal ini, SPBU sebagai stabilisator yang ditugaskan layaknya pangkalan yang juga menjual elpiji 3 kilogram sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku, yakni sebesar Rp15.500,00 per tabung dan mengisi "logbook".

Dengan demikian, pengguna elpiji 3 kilogram juga tetap menyertakan kartu identitas sebagai data saat membeli bahan bakar gas tersebut di SPBU.

"Kami harap masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa karena Pertamina selalu mengevaluasi kebutuhan riil penggunaan elpiji 3 kilogram. Apabila dirasa kurang, Pertamina akan menyuplai elpiji 3 kilogram secukupnya sesuai dengan kebutuhan di wilayah tersebut," kata Andar.

Menurut dia, Pertamina membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat untuk mengawasi peruntukan elpiji 3 kilogram untuk rakyat miskin dan para pelaku usaha mikro sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas.

Apabila terdapat kecurangan di pangkalan dan agen, lanjut dia, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat maupun layanan "Contact Center Pertamina 1-500-000.

"Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi elpiji 3 kilogram mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. Pada Pasal 18--20 tentang Pendistribusian Elpiji dan Pengguna Elpiji Tertentu, dalam hal ini adalah elpiji 3 kilogram, Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan elpiji 3 kilogram," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: