Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Sidang Dakwaan Perdana Novanto, Apa Kata Pengacara?

Hari Ini Sidang Dakwaan Perdana Novanto, Apa Kata Pengacara? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, berharap?sidang praperadilan yang diajukan kliennya dapat diproses sampai selesai meskipun pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Praperadilan bukan untuk kepentingan proses hukum formil saja, tetapi ya ada hak asasi manusia yang dipertahankan dalam proses praperadilan, yaitu kewenangan hukum tidak dijalankan semena-mena. Itu prinsip hukum dalam praperadilan," kata Firman di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sidang perdana perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto diagendakan berlangsung pada Rabu (13/12) atau sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto yang dijadwalkan pada Kamis (14/12).

"Jadi, hemat kami biarkan saja proses praperadilan itu berjalan, sampai pada proses pemeriksaan perkara," kata Firman.

Menurut dia, dalam konteks praperadilan memang menguji kewenangan validitas sebuah proses penetapan atau penentuan status tersangka dalam kasus seseorang.

"Sementara untuk substansi dan materiilnya itu pembacaan surat dakwaan. Namun, keduanya harus tetap mengikuti syarat formil dan syarat substantif," ujar Firman.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: