Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Buka Sidang Dakwaan, Praperadilan Novanto Otomatis Langsung Gugur

Hakim Buka Sidang Dakwaan, Praperadilan Novanto Otomatis Langsung Gugur Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto dapat gugur saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah membuka sidang.

"Kalau saya mengatakan sidang pertama itu adalah ketika sidang pertama kali dibuka. Ketika majelis hakim membuka sidang pertama," kata Mahmud di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Mahmud Mulyadi merupakan ahli yang dihadirkan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto.?Ia pun menyatakan jika Majelis Hakim telah membuka sidang maka itu sudah masuk pada sidang pertama pokok perkara.

"Kan biasanya sidang dibuka untuk umum kemudian ditanya para pihak hadir apa tidak? Suruh panggil pihak terdakwa dan sebagainya," kata Mahmud.

Namun, kata dia, apabila terjadi penundaan karena ketidakhadiran terdakwa maka sidang selanjutnya bukan lagi sidang pertama.

"Penundaan itu penundaan apa? Penundaan sidang pertama atau penundaan pembacaan surat dakwaan? Kalau sudah pertama dibuka sudah masuk sidang pertama, tinggal agendanya penundaan. Jadi, kalau ditunda seminggu kemudian maka itu sudah sidang kedua," tuturnya.

Menurut Mahmud, sekalipun surat dakwaan terkait perkara korupsi proyek e-KTP tidak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.?Apabila ada permohonan penundaan pembacaan dakwaan, hari sidang berikutnya adalah sidang kedua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: