Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merger BUMN Syariah Terkendala Spin Off UUS BTN Syariah

Merger BUMN Syariah Terkendala Spin Off UUS BTN Syariah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk atau BTN mendukung rencana pemerintah untuk melakukan merger BTN Syariah dengan BNI Syariah. Namun, sebelum merger BTN harus melepaskan (Spin off) BTN Syariah yang masih berupa unit usaha syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) terlebih dahulu.

Demikian seperti yang disampaikan Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko di sela HUT Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang ke-41 di Menara BTN, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Cuma kalau mau dimerger kan kita masih unit usaha syariah. Jadi yang mau dimerger apanya dulu nih? Kan susah karena modalnya juga belum terpisahkan," ujar Iman.

Sementara untuk melakukan spin off UUS BTN Syariah, dirinya mengakui saat ini permodalan perseroan masih terbatas untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Saat ini Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) hanya sebatas 16,7%, sedangkan bank-bank BUMN lainnya sudah berada di atas 22%.

"Kemarin kan posisi CAR kita 16,7 persen. Kalau Desember ini mungkin CAR kita bisa nambah 1,5% lagi jadi 18 koma something-lah. Tapi, kalau bank pemerintah lain kan di atas 22% jadi CAR-nya mereka tinggi," katanya.

Menurutnya, dengan CAR yang terbatas, belum memungkinkan bagi BTN melepas anak usaha syariahnya. "Jadi, dengan CAR terbatas itu kalau kita spin off itu kan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)-nya bisa 150% lebih besar, jadi makan modal lagi," paparnya.

Oleh sebab itu, dalam bayanganya kementerian BUMN harus melakukan holding (perbankan) dahulu, kemudian spin off baru selanjutnya melakukan merger BUMN Syariah.?

"Kalau nanti sudah terjadi holding, kita bisa right issue, modal jadi tinggi baru kita spin off. Jadi, memang untuk BTN tergantung holdingnya. kalau holdingnya jalan, keleluasan itu ada," ucap Iman.

Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian BUMN bisa mengeluar ketentuan/aturan soal merger BUMN Syariah. "Sebetulnya, tinggal keluar PP. Untuk keluar PP ada proses administrasi di pemerintah. Ibu Menteri, mereka rapatin di dalam KSSK bahwa keputusan itu berkaitan dengan sistemik risk jadi melibatkan OJK, Kemenkeu, BI, LPS. Kalau itu oke, tinggal diterbitin PP-nya," tukasnya.

Sekadar informasi, Kementerian BUMN melanjutkan rencana pembentukan raksasa bank BUMN syariah. Rencananya, pemegang saham akan melakukan penggabungan atau merger kepada BTN Syariah dan BNI Syariah.

Kajian merger bank BUMN syariah ini telah berlangsung sejak 2015. Mulanya, Kementerian BUMN ingin mendorong merger antara empat bank BUMN syariah. Kemudian, usulan mengerucut menjadi merger antara dua bank syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: