Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Indonesia Raih Penghargaan LHKPN Terbaik 2017

Pupuk Indonesia Raih Penghargaan LHKPN Terbaik 2017 Kredit Foto: Pupuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) meraih penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2017 kategori Instansi dengan LHKPN terbaik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta.?

Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada perusahaan yang telah berkomitmen tinggi dalam pencegahan korupsi melalui LHKPN.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengatakan perseroan sangat konsisten menerapkan kebijakan tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat sejak 2013.

Kepatuhan pelaporan ini, lanjutnya wajib dilaksanakan mulai dari setingkat dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran Perusahaan sampai dengan Pejabat setingkat Manager (Grade II) melalui Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat.

"Kami juga membuat suatu aturan di perusahaan yang mewajibkan hal itu. Jika tidak dilakukan maka ada punishment," kata Aas dalam rilisnya diterima Warta Ekonomi, Selasa (12/12/2017).

Tidak hanya itu, paparnya PT Pupuk Indonesia juga dinobatkan sebagai 15 instansi yang meraih penghargaan kategori Implementasi LHKPN Terbaik Tahun 2017.

Hal ini terang dia, berkat upaya perusahaan membentuk Unit Pengelola Laporan Kekayaan Pejabat, kecepatan sosialisasi aplikasi eRegistration bagi pengelola LHKPN, sosialisasi? e-Filling bagi Penyelenggara Negara, serta respon keaktifan dari pengelola LHKPN.

"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi penghargaan ini. Penghargaan ini juga sangat baik sekali. Diharapkan bisa mendorong BUMN lainnya untuk lebih patuh lagi dengan pelaporan HKPN," tutup Aas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: