Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Papa Novanto Mogok Ngomong di Sidang Perdananya

Papa Novanto Mogok Ngomong di Sidang Perdananya Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua DPR Setya Novanto "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Namun Setnov yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.

"Penuntut umum, apakah terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?" tanya hakim Yanto yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit tapi setelah dicek sakit terdakwa bisa menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dan nadi kuat. Kami juga bawa dokter yang memeriksa terdakwa tadi pagi dan 3 dokter yang eksaminasasi sehari sebelumnya," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

"Saudara didampingi penasihat hukum? Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim Yanto.

"Iya yang mulia," jawab Setnov.

Penasihat hukum Setnov yang antara lain terdiri dari Maqdir Ismail, Firman Wijaya dan advokat lainnya lalu menunjukkan identitas di mereka ke hakim.

"Dokter yang memeriksanya ada? Bisa dihadirkan di sini?" tanya hakim Yanto.

"Ada yang mulia, kepada dr Johanes Hutabarat kami persilakan memasuki ruang persidangan," kata jaksa Irene.

Dr Johanes Hutabarat adalah dokter yang bertugas di rumah tahanan KPK.

"Betul saya memeriksa terdkawa tadi pagi pukul 08.00 WIB, waktu ada pemeriksaan tadi terdakwa dapat menjawab dengan lancar," kata Johanes.

"Baik saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa? apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya? Bagaimana saudara Penuntut Umum?" tanya hakim Yanto.

"Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonusltasi selain dokter Johanes juga dengan dokter RSCM mengenai kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2 kali yaitu pukul 23.00 dan 02.30 jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 20.00 dan tidur sampai tadi pagi jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata jaksa Irene.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: