Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Janji Pengelolaan DIPA DKI Bakal Transparan

Anies Janji Pengelolaan DIPA DKI Bakal Transparan Kredit Foto: Antara/Ea Hegar Manah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta agar pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Anies secara langsung saat menyerahkan DIPA 2018 kepada 17 Kepala Satuan Kerja (Satker) yang merupakan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, total penerima DIPA sebanyak 123 satker, yang terdiri dari satker-satker Kementerian atau Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya minta semua satker yang mengelola DIPA dapat menggunakan anggaran itu dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga tidak terjadi penyimpangan sekecil apapun," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk satker-satker Kementerian atau Lembaga dan SKPD DKI Jakarta adalah sebesar Rp551,84 triliun dan dituangkan kedalam 1.873 DIPA Tahun Anggaran 2018.

Rinciannya, yaitu DIPA kewenangan Kantor Pusat (KP) sebanyak 1.210 DIPA dengan pagu sebesar Rp518,84 triliun, DIPA kewenangan Kantor Daerah (KD) sebanyak 627 DIPA dengan pagu sebesar Rp32,88 triliun, DIPA kewenangan Dekonsentrasi (DK) sebanyak 35 DIPA dengan pagu sebesar Rp103,31 miliar dan DIPA kewenangan Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1 DIPA dengan pagu sebesar Rp1,36 miliar.

"Kami berharap proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Jakarta," ujar Anies.

Selain alokasi dana DIPA itu, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp21,4 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp18,1 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp159,89 miliar dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp3,14 triliun.

"Semua dana itu harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, belanja publik dan belanja mandatori juga harus terus ditingkatkan, mulai dari belanja pendidikan, kesehatan, dana desa hingga infrastruktur," ungkap Anies.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: