Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merry Yoweni Kembali Nahkodai Kamar Adat Pengusaha Papua

Merry Yoweni Kembali Nahkodai Kamar Adat Pengusaha Papua Kredit Foto: Nunung Kusmiaty
Warta Ekonomi, Jayapura -

Merry Yoweni kembali nahkodai Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat periode 2018-2023 pada Konferensi III KAPP se-Papua, Selasa (13/12/2017) malam.

Ketua Panitia Konferensi III KAPP se-Tanah Papua Benyamin Gurik mengatakan, masa bakti kepengurusan yang lama seharusnya berakhir pada 2018, namun karena pertimbangan khusus akhirnya pelaksanaannya dipercepat tiga bulan lebih awal.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan mengenai kondisi pemerintah di Papua,? 2018 yang akan menjadi tahun politik karena masa pemilihan gubernur," katanya.

Menurutnya, jika? 2018 tidak ada badan pengurus yang definitif maka akan mempersulit sosialisasi peraturan gubernur (pergub) ekonomi kerakyatan yang telah digagas KAPP.

"Jika tidak segera diambil tindakan, sosialisasi atau konsolidasi maka pergub ini akan gugur, di mana hal tersebut tergantung pada kepengurusan yang harus melakukan konsolidasi hingga ke tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menuturkan meskipun pelaksanaan konferensi ini dilakukan lebih awal, namun tidak menyalahi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).? ? ? ?

"Pasalnya dalam ketentuan disebutkan konferensi bisa digelar lebih awal dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, seperti konstelasi yang akan terjadi pada 2018 di Papua karena pemilihan gubernur," katanya.

Dia menambahkan selain itu, dari 42 KAPP di kabupaten/kota se-Tanah Papua, 28 di antaranya telah satu suara atau secara aklamasi merekomendasi, mengusung serta memilih ketua yang lama untuk menjadi ketua terpilih periode 2018-2023 dan ini telah memenuhi quorum guna membuat keputusan organisasi yakni 50 plus satu.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nunung Kusmiaty
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait