Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Nominasi Calon Gubernur Jateng, Sudirman Said Belum Siap?

Masuk Nominasi Calon Gubernur Jateng, Sudirman Said Belum Siap? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kepercayaan yang diberikan Partai Gerindra untuk dia maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah merupakan hal berat baginya.

Sudirman mengatakan dukungan sebagai bakal calon gubernur merupakan pengalaman pertamanya di dunia politik, setelah sekian lama dia berkecimpung di bidang ekonomi.

"Ini pertama kali saya akan memasuki ranah politik, ranah baru yang selama ini bukan bidang saya. Saya memahami bahwa ini kepercayaan yang besar dan berat untuk saya pikul," kata Sudirman di Jakarta, Rabu.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu, mengumumkan rekomendasinya untuk mengusung Sudirman Said sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah pada perhelatan Pilkada 2018.

Meskipun belum mendapatkan koalisi, Prabowo merasa yakin partai-partai yang berhasil mendukung Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta lalu akan sepakat dengan usulan Sudirman sebagai bakal calon gubernur.

"Partai-partai pengusung, kami sudah erat dengan PAN dan PKS. Mengenai kriteria calon pendamping Sudirman, kami akan terus berkonsultasi dengan partai lain (koalisi), tentunya kami berharap sosok yang cocok dengan Sudirman," kata Prabowo.

Partai Gerindra telah merekomendasikan nama-nama kandidat bakal calon gubernur untuk Pilkada di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, meskipun belum mengumumkan partai-partai koalisi.

Partai Gerindra memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menetapkan koalisi dan mencari bakal calon wakil gubernur untuk di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018, masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 8 - 10 Januari 2018.

Bakal pasangan calon usungan partai politik dan gabungan partai harus mendapat rekomendasi dari pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) partai pada saat mendaftar ke kantor KPU provinsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: