Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Lewat Rekayasa Kecelakaan

Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Lewat Rekayasa Kecelakaan Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Garut -

Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan satu orang tersangka terhadap dua korban dengan modus kecelakaan tunggal di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tersangka kasus pembunuhan ini adalah teman korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, polisi menangkap tersangka M (40) yakni teman dari kedua korban yang dibunuhnya yaitu Sandi (32) dan Erik (33) dengan cara menusukan pisau ke tubuh korban.?Ridwan menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 15 November 2017, selanjutnya baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan keganjalan adanya bekas tusukan pada tubuh korban.

"Orang tua Sandi melapor pada 4 Desember ke Polres Garut karena melihat ada bekas tusukan di dada korban, selanjutnya polisi menindak lanjutinya," kata Ridwan.

Ia menyampaikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika korban meminjam sepeda motor matic milik tersangka untuk menjalankan usaha menjual minuman keras kepada pengunjung Karaoke Charly di Garut.?Kedua korban selanjutnya pergi setelah mengantarkan minuman keras kepada pengunjung karaoke, namun kepergiannya itu diikuti oleh tersangka.

Setibanya di Jalan Samarang, Kampung Jati, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, korban terjatuh akibat sepeda motornya masuk lubang, tersangka yang sudah mengikuti korban langsung menusukan pisau kepada kedua korban.

"Tersangka bukannya membantu malah menusukan pisau ke tubuh kedua korban, saat itu korban tidak melawan karena mabuk," katanya.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui polisi yang sedang berpatroli, kemudian mengamankan tersangka yang mengaku temannya sedang meminta bantuan pertolongan warga setempat.?Namun pengakuan tersangka itu, kata Ridwan, akhirnya terungkap sebagai pelaku yang menusukan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

"Tersangka lalu ditangkap dan mengakui perbuatannya, alasan tersangka lantaran kesal motornya tidak dikembalikan, juga masalah keuntungan penjualan minuman keras," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: