Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbankan Masih Enggan Biayai Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Perbankan Masih Enggan Biayai Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Solo -

Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) mengeluhkan industri perbankan dan lembaga keuangan formal lain yang belum tertarik mengucurkan dananya untuk berinvestasi di bidang kekayaan intelektual/Intellectual Property (IP) dalam industri animasi dan kreatif.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia sehingga bisa dijadikan agunan perbankan.

Ketua Ainaki Ardian Elkana mengatakan, akses pendanaan dari lembaga keuangan sangat dibutuhkan dalam industri animasi dan kreatif, khususnya investasi IP di sektor perfilman. Sebagai contoh, kebutuhan IP untuk film yang big grade sekitar USD3,2 juta.

"Kalau saya ke bank, lembaga nonbank, 'Pak saya butuh pendanaan, kami ada service, kami ada IP'. Mereka lebih pilih service saja. Jawaban kami, kami enggak butuh pendanaan sercive karena kami sudah tahu semua berapa pendanaannya, yang kami butuhkan adalah saat kami harus berinvestasi di IP," ujar Ardian saat Media Gathering Bank Indonesia Kantor Perwakilan DKI Jakarta, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/12/2017).

Menurutnya, saat ini tak ada satu pun lembaga keuangan formal yang memberikan akses permodalan di IP. "Jadi, yang baru ada private equity, angel investor, atau dari kocek sendiri. Tapi, kalau kami harapkan IP investment dari lembaga formal, perbankan sorry to say masih nol," katanya.

Lebih jauh, dijelaskannya, peluang investasi IP cukup besar, apalagi kalau sudah ada jaminan dari luar negeri. Oleh karena itu, ke depan dia berharap industri perbankan dapat melirik peluang investasi IP di industri animasi dan kreatif.

"Kita ingin investment loan minimal suku bunga 5-7%?make sense-lah, kita masih berani. Tapi, perbankan bilangnya menunggu aturan teknis dari OJK dan BI supaya mereka bisa menggunakan itu untuk jaminan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: