Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Makassar Gandeng BPJS TK Lindungi Non-ASN

Pemkot Makassar Gandeng BPJS TK Lindungi Non-ASN Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) untuk memberikan perlindungan kerja terhadap non-aparatur sipil negara alias ASN, khususnya lingkup RT/RW. Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di Hotel Clarion Makassar, kemarin.?
Kerja sama Pemkot Makassar dan BPJS TK terkait perlindungan keselamatan kerja bagi non-ASN lingkup RT/RW merupakan yang pertama di Indonesia. Pemberiaan jaminan bagi pekerja lingkup RT/RW merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah. Pemkot Makassar memang berkomitmen agar seluruh masyarakat memiliki perlindungan paripurna meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS TK.?
"Kita ingin memberi contoh. Sebelum pihak RT/RW menuntut, kami sudah penuhi. BPJS TK memang sangat dibutuhkan untuk perlindungan para non-ASN. Nah, kami memberikan atensi besar untuk memastikan keselamatan mereka dalam menjalankan tugasnya," ucap Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Makassar.?
Menurut Danny-sapaan akrab Ramdhan Pomanto, sebelumnya pihak RT/RW sangat riskan karena tidak memiliki perlindungan keselamatan kerja dari pemerintah kota. Hal itu tidak diinginkannya terus berlanjut dan akan menjadi masalah pada kemudian hari. Toh, Pemkot Makassar sudah mencanangkan untuk bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.?
Danny menegaskan pula pemberian fasilitas BPJS TK tidak diambil dari honor ataupun insentif pihak RT/RW. "Ini diluar dari intensif yah, jangan sampai ada yang bilang intensifnya yang dipotong," tegas pria berlatar belakang arsitek tersebut.?
Jaminan perlindungan bagi non-ASN terdiri atas dua macam. Rinciannya yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Iuran pembayaran atas BPJS TK itu tidaklah begitu besar. Hanya berkisar Rp16.800 per bulan untuk setiap orang.?
"Pemberian perlindungan semacam ini akan terus belanjut menyasar semua unsur-unsur informal yang tidak masuk dalam perangkat birokrasi. Termasuk untuk LSM dan penasihat wali kota," pungkas Danny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: