Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Sebelumnya, dalam lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12/2017), KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Dalam sidang praperadilan itu, KPK juga sempat memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ditayangkan, tampak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan soal identitas diri dari Setya Novanto. Namun, Agus Trianto, kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

"Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.

Kemudian, tim biro hukum KPK pun memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Novanto.

"Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan," kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.

Sementara, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.

Oleh karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.

"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: