Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang 2017, OJK Cabut Izin 6 Multifinance

Sepanjang 2017, OJK Cabut Izin 6 Multifinance Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -
Sepanjang tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mencabut izin 6 perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia. Ragam alasan dibalik pencabutan izin tersebut, namun salah satunya diduga terkait dengan kecukupan modal.
Tidak adanya itikad untuk memenuhi kecukupan modal membawa efek turunan yang tidak sedikit. Maklum, dengan modal yang minim perusahaan pembiayaan tidak dapat bergerak secara leluasa untuk menjalankan bisnis dan memitigasi resiko bisnis.?
Salah satu perusahaan multifinance yang dicabut izinnya adalah PT Arjuna Finance. Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan untuk Arjuna Finance perjalanannya cukup panjang.?
"Didalamnya terdapat situasi pergantian kepemilikan. Untuk perusahaan yang memiliki masalah ,ketika mencoba melakukan restrukturisasi kepemilikan di tengah situasi yang tidak kondusif maka akan memengaruhi kelangsungan usahanya," katanya ditemui di acara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Kamis (14/12).
Lebih lanjut dirinya mengatakan OJK akan berupaya agar terjadi kesepakatan antara Bank selaku kreditur dan Arjuna finance selaku debiturnya. Terutama dari sisi bagaimana tercapai komunikasi antara Bank dengan multifinance.?
"Proses administrasinya nanti akan mengikuti klausul yang ada saja," tambahnya.
Sebelum akhirnua dicabu 5, pada Mei lalu Arjuna Finance sudah mendapat sanksi berupa pembatasan izin usaha. Adanya hal tersebut membuat perusahaan tidak dapat menyalurkan pembiayaan baru, pengajuan dan pencairan pinjaman baru, penjualan atau pengalihan portofolio aset perusahaan.
Selain itu, Arjuna Finance juga tidak bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, kecuali pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, sewa gedung operasional, gaji pegawai untuk jabatan selain direksi atau komisaris dan pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: