Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatasan Akses Jual Beli Rokok Strategi Sampoerna Cegah Anak Jadi Konsumen

Pembatasan Akses Jual Beli Rokok Strategi Sampoerna Cegah Anak Jadi Konsumen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna), sebagai produsen rokok menyatakan komitmennya terus mendukung upaya pencegahan terhadap anak untuk membeli komoditas itu.

"Kami komit untuk terus berpartisipasi dengan para pihak, termasuk mitra kami, para retailer untuk menerapkan program PAPRA," kata Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi kepada pers di Jakarta, Kamis.

Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) telah diterapkan perseroan sejak Oktober 2013 dan hingga 2017 ini telah menggandeng 40.000 ritel untuk menerapkannya.

"Program ini awalnya diikuti 4.800 ritel di Jabotabek, terus berkembang ke kota kota lain seperti Surabaya, Bali dan Medan," kata Ivan.

Ivan Cahyadi menjelaskan program ini adalah bentuk komitmen perseroan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Artinya, tegas Ivan, perseroan akan berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa.

Kini jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community).

Program ini dilakukan melalui penempatan "sticker", "wobbler", "tent card", dan iklan pada layar tayang di toko yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Jadi, intinya, tambah dia, program ini dilakukan dengan cara penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko.

Ancaman serius Pada Juli tahun ini, Kementerian Kesehatan menyebutkan Indonesia menghadapi ancaman serius akibat peningkatan jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja.

Peningkatan perokok pada remaja usia 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen pada 2001 menjadi 23,1 persen pada 2016.

Hasil Survei indikator kesehatan nasional (Sirkesnas) 2016 bahkan memperlihatkan angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8 persen.

Target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait prevalensi perokok anak usia 18 tahun, yaitu turun dari 7,2 persen pada 2009 menjadi 5,4 persen pada 2013.

Namun kenyataannya justru angka ini meningkat menjadi 8,8 persen pada 2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: