Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Drama Aksi Bisu Bakal Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhi Vonis Novanto

Drama Aksi Bisu Bakal Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhi Vonis Novanto Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

"Kami perlu mengingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum yang cukup serius karena diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu obstruction of justice?dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Hal itu terkait, terdakwa Setya Novanto yang mendadak 'bisu'?bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan e-KTP.

"Kemarin kita melihat bersama-sama tentang kondisi jalannya persidangan tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi KPK," tuturnya.

Terkait hal itu, kata Febri, tentu akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi KPK apakah nanti akan menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan nantinya.

"Saya kira hakim juga akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut. Jadi, kami juga mengajak pihak Setya Novanto untuk menghormati kewibawaan pengadilan dengan fokus pada proses pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ungkap Febri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: