Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugurkan Praperadilan Novanto, Hakim Kusno Cetak Sejarah Baru

Gugurkan Praperadilan Novanto, Hakim Kusno Cetak Sejarah Baru Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyatakan putusan hakim Kusno yang menggugurkan permohonan praperadilan Setya Novanto merupakan sejarah baru.

"Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan hakim tunggal Kusno, ini sejarah baru," katanya di Jakarta, Kamis malam.

Ia menambahkan jika mendengar dan melihat pertimbangan hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim. "Namun dalam perkara ini, hakim Kusno membuat sampai dengan putusan," katanya.

Dikatakannya, hal itu merupakan sejarah baru sekaligus penemuan hukum dan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang dilakukan hakim Kusno.

"Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Ditambahkannya, jika hakim Kusno dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu secara materiil afau tawaran lain. "Namun ia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: