Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Distribusi Gula Rafinasi Lewat Lelang Tak Efektif

CIPS: Distribusi Gula Rafinasi Lewat Lelang Tak Efektif Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses lelang gula rafinasi yang rencananya akan dilakukan pemerintah dinilai tidak efektif karena membuat para pelaku industri harus mengeluarkan lebih banyak biaya.

Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan biaya tambahan yang muncul akibat proses lelang membebani para pelaku industri. Biarpun harga gula rafinasi lebih murah daripada gula konsumsi, munculnya biaya hambatan ini membuat harga gula rafinasi dapat menyamai harga gula konsumsi.

Salah satu contoh biaya tersembunyi yang muncul adalah biaya perantara sejumlah Rp85 sampai dengan Rp100 per kilogram. Selain biaya tersembunyi, proses lelang terkesan sarat muatan politis karena proses ini hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang sudah tedaftar resmi.

Hal ini, lanjut Hizkia, rentan memunculkan praktik kolusi dan hubungan nepotisme yang dikhawatirkan akan berimbas pada validitas proses dan hasil dari lelang gula rafinasi tersebut.

"Biaya tambahan yang muncul akibat adanya proses lelang dikhawatirkan membuat proses lelang ini menjadi tidak efektif. Harga beli gula rafinasi per kilogram akhirnya akan sama saja dengan harga yang didapat pelaku industri dengan membeli langsung ke produsen atau importir," kata Hizkia di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, persyaratan pembeli sebanyak minimal satu ton juga dinilai memberatkan para pelaku usaha berskala kecil, seperti UMKM. Kebutuhan UMKM diprediksi tidak akan mencapai satu ton. Tidak hanya UMKM, industri besar dan menengah juga akan menerima dampak dari proses lelang ini.

Sebelum menggunakan sistem lelang, para pelaku industri membeli gula langsung ke produsen dengan menggunakan sistem kontrak. Hizkia menjelaskan sudah banyak para pelaku industri yang mengikat kontrak pembelian gula rafinasai untuk jangka panjang.

"Kementerian Perdagangan (Kemendag) beralasan mereka memberlakukan sistem lelang karena ingin memfasilitasi UMKM agar bisa membeli gula rafinasi langsung dari produsen. Namun persyaratan yang ditetapkan nyatanya memberatkan para pelaku industri. Mengomentari anggapan pelaku usaha sering dianggap menimbun gula, saya pikir hal ini tidak berdasar karena mereka tentu ingin membeli dan menggunakan bahan baku sesuai dengan kebutuhan karena sangat menyangkut biaya produksi," tegasnya.

Kemendag awalnya berencana untuk menetapkan mekanisme ini mulai 1 Oktober 2017. Namun belakangan diputuskan proses lelang baru akan dimulai pada Januari 2018. Kemendag menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: