Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Ada 12 Perusahaan Multifinance dengan Modal di Bawah Rp40 Miliar

OJK: Ada 12 Perusahaan Multifinance dengan Modal di Bawah Rp40 Miliar Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya ada 12 perusahaan?dengan modal masih di bawah Rp40 miliar. Padahal, tenggat akhir kecukupan modal minimum tersebut berada pada penghujung tahun ini.

Plt Kepala Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengambil langkah guna meningkatkan permodalan. Langkah-langkah seperti kemitraan dengan partner strategis atau suntikan dana dari induk usaha bisa dilakukan untuk memenuhi hal tersebut.

"Hal itu perlu dilakukan karena pada tahun 2019 nanti modal minimunya akan dinaikkan lagi menjadi Rp100 miliar," katanya di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika ternyata masih terdapat perusahaan multifinance yang modalnya berada di bawah Rp40 miliar maka OJK akan melayangkan surat peringatan dan juga sanksi.

Kecukupan modal merupakan hal yang sangat penting karena jika multifinance mengalami pembengkakan dalam pembiayaan bermasalah maka otomatis akan mengambil dana dari modal untuk menjaga rasio tetap rendah.

Sebenarnya OJK sudah merilis aturan tentang modal minimum multifinance sejak 2014 lalu. Kemudian pada awal tahun ini OJK merilis ada 16 perusahaan multifinance yang modalnya akan digenjot karena berada di bawah batas minimum dan jelang akhir tahun ini jumlahnya pun masih cukup besar. Perlu kerja keras dan juga ketegasan dari regulator untuk menertibkan perusahan-perusahaan yang "membandel".?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: