Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat PLTP, Pertamina Bakal Kembangkan Panas Bumi

Lewat PLTP, Pertamina Bakal Kembangkan Panas Bumi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Geothermal Energy, yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) terus mencari peluang kerja sama pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sejalan dengan tantangan Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen hingga tahun 2030 mendatang. Pemerintah Indonesia juga dihadapkan tantangan untuk meningkatkan penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 mendatang.

Untuk Geothermal atau panas bumi di Indonesia memiliki potensi hingga sebesar?29.000?megawatt (MW) di seluruh pelosok nusantara tetapi yang terpasang baru sekitar 1.800 MW.

President Director PT Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin, menyatakan dirinya terus berkomitmen mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia. Kapasitas terpasang perusahaan saat ini mencapai 587 MW dan diperkirakan akan mencapai 2.137 MW pada 2025 mendatang seiring terbangunnya pembangkit yang sedang dibangun dan pembangkit-pembangkit baru.

Namun, ada beberapa tantangan pengembangan PLTP ke depan. Yaitu seperti tingginya investasi upfront, sekitar US$4-5 juta per MW, biaya pokok produksi (BPP) daerah yang belum ekonomis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor?50/2017, tingginya risiko eksplorasi dan terbatasnya data geoscience dalam proses lelang wilayah kerja panas bumi, penolakan yang tinggi dari masyarakat setempat termasuk juga konflik selama proses akuisisi lahan, belum adanya regulasi yang mengatur penjualan energi panas bumi secara langsung (harus melalui offtaker).

?Tapi juga masih ada beberapa peluang seperti semakin banyak perusahaan multinasional seperti IKEA, Google, Nestle, Nike, Unilever dan Apple yang berkomitmen yerhadap pengembangan energi bersih (EBT). Pemerintah perlu mengembangkan skema power wheeling,? ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/12/2017).

Adapun power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik. Terdapat dua skema untuk pemanfaatan bersama tersebut, pertama untuk penggunaan sendiri, misalnya terdapat industri yang memiliki pembangkit listrik, ingin menyuplai listrik untuk pabriknya di tempat yang berbeda, karena tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi, maka industri tersebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

Skema kedua adalah bukan untuk pemakaian sendiri, misalnya pembangkit listrik swasta (IPP) yang ingin menjual listriknya kepada konsumen industri. Karena tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi, maka IPP tersebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Tentunya perusahaan tadi maupun IPP yang memanfaatkan jaringan PLN, harus membayar sejumlah biaya tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: