Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Nasib Saham MNCN Pasca HT Minta Ditangguhkan

Begini Nasib Saham MNCN Pasca HT Minta Ditangguhkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo meminta penangguhan sementara perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) selama satu hari pada tanggal 14 Desember 2017 kepada pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Permintaan tersebut dilakukan karena adanya kegiatan perdagangan mencurigakan yang dilakukan melalui perusahaan pialang Nomura Sekuritas Indonesia.

Namun, pasca permintaan HT tersebut, pada hari ini BEI kembali mengizinkan perdagangan (unsuspend) saham MNCN pemilik stasiun televisi yang ada di bawah naungan MNC Group.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Imron Hamzah mengungkapkan jika pihaknya telah mencabut suspensi saham MNCN yang dilakukan selama satu hari penuh kemarin.

"Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek MNCN di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini," ucapnya dalam keterangan informasi di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Imron menuturkan apabila sejak adanya pengumuman tersebut maka sejak tanggal 15 Desember 2017 saham MNCN telah kembali diperdagangkan di pasar modal. Memang, pada keterangan kemarin, HT menyatakan akan mengajukan permohonan dimulainya kembali perdagangan setelah saham yang dimiliki oleh perusahaan induk PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah diblokir secara resmi untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan lebih lanjut.

"Saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomure PB Nominees Ltd sebanyak 254.168.663 saham. Telah terjadi dugaan penggelapan di mana saham tersebut dijual di pasar saham mulai 7 Desember 2017 sampai 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia," katanya.

Pria yang akrab disapa HT itu menduga apabila penurunan harga saham MNCN akhir-akhir ini disebabkan oleh penjualan saham di atas. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh perusahaan ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Penangguhan tersebut hanya bersifat sementara sampai saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk telah secara resmi diblokir untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan lebih lanjut. Kami berharap proses ini selesai dalam satu hari dan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan secara normal besok," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: