Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ingin Ketinggalan, Tangerang Permudahkan Warga Urus Izin Secara Online

Tidak Ingin Ketinggalan, Tangerang Permudahkan Warga Urus Izin Secara Online Kredit Foto: Wordpress.com
Warta Ekonomi, Tangerang -

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, meluncurkan perizinan mengunakan daring (online) sehingga memudahkan warga atau pelaku usaha dalam mengurus tanpa harus ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Kami sudah memberikan pelatihan kepada petugas, karena selama ini hanya mengandalkan secara manual," kata Sekretaris DPM-PTSP Pemkab Tangerang Undagi Unggul Wibowo di Tangerang, Jumat.

Undagi mengatakan pelayanan melalui daring tersebut akan efektif mulai Januari 2018 karena sejak pekan pertama Desember 2017 sudah melalui tahapan uji coba.

Menurut dia, bentuk dan prosedur perizinan masing-masing tidak sama, ada yang mengunakan berita acara, ada pula mengunakan retribusi.

Pihaknya belum dapat memastikan skala prioritas dalam perizinan tersebut karena masih dalam tahap uji coba oleh operator petugas DPM-PTSP setempat.

Bahkan pihaknya melakukan inventarisir terhadap perizinan berbagai bidang yang melalui daring atau manual seperti biasa.

"Pada hakekatnya, perizinan melalui daring mempermudah karena pemohon tanpa harus ke kantor, cukup mengunakan ponsel atau komputer," katanya.

Undagi menambahkan pelayanan mengunakan daring dianggap lebih efisien dan cepat sehingga menguntungkan warga dan pelaku usaha lainnya.

Meski begitu, pihaknya melakukan sistem tersebut secara bertahap dan hingga pekan pertama Januari 2018 sudah berjalan dengan baik.

Pihaknya telah mempelajari pelayanan perizinan melalui daring tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta dan ini dianggap efektif dan menghindari kemungkinan terjadi korupsi.

Dia mengatakan tahap awal perizinan melalui daring hanya untuk pendaftaran saja, dan seluruh berkas masih tetap diantar ke kantor DPM-PTSP di Kecamatan Tigaraksa.

Aparat DPM-PTSP memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus perizinan, karena semua jenis telah tertera biaya yang harus dikeluarkan termasuk batas waktu. (U.A047)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: