Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Ciduk Pimpinan SP Bank Danamon

Polda Metro Ciduk Pimpinan SP Bank Danamon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Bank Danamon Abdoel Moedjib dan Sekretaris Jenderal Muhammad Afif sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 18 jam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE pada tanggal 6 Desember 2017," kata anggota Tim Advokasi Buruh Melawan Kriminalisasi Bambang di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Bambang menyatakan kedua pimpinan Serikat Pekerja Bank Danamon itu menolak menandatangani berita acara penahanan karena langkah polisi tidak didasari syarat subjektif.

Selama ini, Bambang menuturkan bahwa Moedjib dan Afif kooperatif menjalani proses hukum dan penetapan keduanya dinilai dipaksakan.

Bambang mengatakan bahwa tim kuasa hukum dari LBH Jakarta dan Jaringan Aliansi Serikat Pekerja Tolak Kriminalisasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Moedjib dan Afif.

Bambang menilai Moedjib dan Afif tidak memenuhi syarat subjektif, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan tindak pidana lainnya sehingga tidak layak ditahan.

Selain itu, Bambang mengemukakan bahwa Moedjib dan Afif merupakan "tulang punggung" keluarga yang harus menghidupi kebutuhan istri dan anak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan kedua pimpinan SP Bank Danamon sebagai tersangka berdasarkan laporan staf legal Bank Danamon Cahyanto C. Grahana.

Moedjib dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 Huruf b Angka 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Muhammad Afif dituduh menyebarkan video melalui media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Afif dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang mengungkapkan sebelumnya tersebar video orasi Ketua Umum SP Bank Danamon Abdoel Moedjib saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, 9 Maret 2017.

Direktur Utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya berdasarkan video orasi itu.

Namun, Bambang mengungkapkan orasi itu untuk membuka fakta yang terjadi di lingkungan kerja Bank Danamon terkait dengan nasib dan kesejahteraan pekerja.

"Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai respons atas sikap Direktur Utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus ketenagakerjaan," tutur Bambang.

Persoalan ketenagakerjaan Bank Danamon itu, antara lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pemblokiran surat elektronik (e-mail) pengurus SP Danamon dan penghalangan beribadah kepada pekerja.

Lantaran hal itu, Bambang mengungkapkan bahwa pengurus SP Bank Danamon menerima dukungan dari sejumlah serikat buruh, seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN, dan SP Johnson melalui "Gerakan Serikat Buruh". (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: