Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyederhanaan Lisensi Jasa Telekomunikasi Dinilai Tidak Rasional

Penyederhanaan Lisensi Jasa Telekomunikasi Dinilai Tidak Rasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Kementerian Kominfo melakukan penyederhanaan lisensi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinilai tidak rasional.

"Sepertinya, penyederhanaan lisensi mengikuti arahan Presiden Joko Widodo tentang deregulasi. Namun, rencana tersebut terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Heru, Menkominfo Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong sehingga terkesan menyamaratakan dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi jasa telekomunikasi.

"Beliau (Menkominfo) bilang, di media UU Telekomunikasi isinya perizinan semua. Padahal, dari 64 pasal yang jelas bahas izin Pasal 11, 32, dan 33 ditambah sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa tiba-tiba Peraturan Menteri (PM) diterbitkan tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelasnya.

Heru mengingatkan, perizinan itu sesuai dengan UU diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan dari PP ke Keputusan/Peraturan Menteri.

"Jalan cepat, PP diubah dulu, baru PM-nya. Dalam hal ini tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tapi, idealnya adalah merevisi UU No 36/99 untuk disesuaikan dengan jaman now. Ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu, padahal katanya bahannya sudah siap," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Menkominfo Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di jaman now.

"Undang-Undang No. 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi, isinya semua perizinan. Jaman now mana bisa semua izin-izin, industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perizinan," ujar Rudiantara.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Trategis Wisnu Adhi Wuryanto, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi hanya akal-akalan setelah gagal dalam melakukan revisi terhadap PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.

Tampaknya, Menteri Kominfo Rudiantara mengupayakan 'jalan melingkar; setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.

"Cara yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri, tidak perlu persetujuan Presiden," katanya. (FNH/Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: