Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSEI Telah Blokir Saham MNCN yang Digelapkan

KSEI Telah Blokir Saham MNCN yang Digelapkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengambil langkah lebih lanjut terkait kasus penggelapan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) oleh sindikat dari luar negeri. KSEI pun memblokir saham yang diduga digelapkan tersebut.

D?irektur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemblokiran saham MNCN? dari Polda Metro Jaya atas laporan manajemen MNCN. ?

"Kita hanya terima suratnya. Ada perintah blokir ya sudah kita blokir. Jadi, kalau perintah Polda kan suruh blokir saham MNCN jumlah sekian di rekening ini. Di kustodian ini, sudah kita blokir sahamnya saja. Jadi, karena sahamnya sudah dikandangin, sudah diblokir, jadi untuk settlement enggak bisa," ujarnya di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Friderica menyebutkan jika saham MNC yang telah dibekukan tersebut merupakan saham yang ditransaksikan ?pada 12 Desember 2017. Sementara saham MNCN yang telah dilaporkan digelapkan sudah ditransaksikan beberapa kali sebelumnya.?

"?Karena sahamnya sudah kita blokir di rekening tersebut, ya sudah berarti settlement yang harus ambil barang enggak bisa," tegas Kiki, sapaan akrab Friderica.

Untuk membuka kembali pemblokiran saham tersebut, KSEI pun menunggu perintah dari pihak yang berwewenang. Lalu, juga ada bukti yang sah terkait kepemilikan saham tersebut. "Nanti, misalnya mereka ke pengadilan atau apa, panjang itu. Kan katanya mau dituntut, saya enggak ngerti," pungkas Kiki.

MNC Group yang dipimpin Hary Tanoesoedijo pun menuntut perusahaan Nomura Sekuritas Indonesia. Penuntutan itu akibat kerugian yang akan diderita oleh MNC. "Kami tetap menuntut perusahaan sekuritas tersebut.? Nomura Sekuritas yang melakukan itu, kita tuntut akibat kerugian kami," kata Corporate Secretary MNC Grup MNC Syafril Nasution belum lama ini.

Terkait jumlah kerugian yang diderita oleh perusahaan, bilang Syafril, dirinya masih akan menghitung dan mengecek terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan. Namun, paling pasti perusahaan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Saya harus cek dulu. Pastinya kami sudah laporkan kasus ini ke Polda," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: