Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Masih Kaji Langkah Go-Jek Akuisisi Kartuku dan Midtrans

BI Masih Kaji Langkah Go-Jek Akuisisi Kartuku dan Midtrans Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengaku telah menerima surat permohonan izin dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) terkait akusisi dua perusahaan Financial Technologi (Fintech), Kartuku dan Midtrans yang dilakukan beberapa waktu lalu. Adapun akuisisi dimaksud guna memperkuat ekspansi bisnis anak usaha Go-Jek Indonesia yakni Go-Pay, yang merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"Alhamdulilah semua berjalan dengan baik, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat. Mereka sedang dalam kelengkapan dokumen dan kita melakukan penelitian mendalam secara keseluruhan," ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum dapat memutuskan apakah BI akan menyetujui akuisisi tersebut atau tidak. Pasalnya, bank sentral masih menunggu kelengkapan dokumen dari induk usaha Go Pay sendiri.

"Sikap saya jelas, kita belum memutuskan, sedang proses perizinan sesuai kelengkapan proses, tapi respons Go-Jek baik. Kelengkapan harus dipenuhi sesuai syarat compliance BI," tegasnya.

Menurutnya, bila dokumen yang diminta BI telah dilengkapi, BI menjamin hasil keputusan itu akan keluar dalam 45 hari kerja. Lebih jauh, katanya, selain Go-Jek, pihak yang diakuisisi juga telah mengajukan surat permohonan kepada bank sentral.

"Go-Jek selaku industri bekerja sama dengan baik dengan kami sebagai regulator. Mereka yang akan diakuisisi juga sudah menyampaikan akan diakuisisi Go-Jek. Mereka hari ini sudah menyampaikan akan akuisisi," paparnya.

Adapun BI mewajibkan setiap rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran seperti Go-Pay harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Persetujuan tertulis ini untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kewajiban permohonan izin tersebut, kata Agusman, untuk memastikan bahwa pengembangan usaha sistem pembayaran telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen, dan keamanan nasional.

"Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (15/12/2017), beredar informasi bahwa aplikasi layanan transportasi Go-Jek, yang terafiliasi dengan Go-Pay telah menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan teknologi finasial Indonesia, Kartuku, Midtrans, dan Mapan.

Akusisi tersebut juga disusul dengan perubahan struktur kepimpinan pada unit usaha di Go-Jek, termasuk di dalamnya perubahan posisi pemimpin pada Go-Pay.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: