Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Temukan 3.481 Kasus di Pemda Sumut

BPK Temukan 3.481 Kasus di Pemda Sumut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah Semester II tahun 2017 pada Pemda se-Sumatera Utara yakni Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara terdapat 3.481 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp1,213 triliun dan US$4.086,64.? ?

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni mengatakan dari jumlah kasus tersebut telah diangsur senilai Rp223 miliar dan telah dilunasi Rp182 miliar sehingga masih terdapat sisa nilai kerugian sebesar Rp806 miliar dan US$4.086,64.
? ? ?
"Pemda dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi I adalah Pemkab Humbang Hasundutan dengan tingkat persentase penyelesaian 79,65 persen. Peringkat II Kota Tebing Tinggi 70,28 persen dan peringkat III Pemkab Langkat 79,65 persen," katanya Selasa (19/12/2017).
? ??
Sesuai hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 7 Desember 2017 pada Pemkab/Pemko se-Wilayah Provinsi Sumut terdapat total rekomendasi sebanyak 18.714 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 14.272. Belum sesuai dan dalam proses Tindak Lanjut (TL) sebanyak 3.984, belum ditindaklanjuti sebanyak 353 dan tidak dapat ditindaklanjuti 107.
? ??
Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi triwulan IV adalah peringkat III Pemkab Taput dengan tingkat penyelesaian 90,56 persen, peringkat II Kota Tebing Tinggi dengan tingkat penyelesaian 90,94 persen dan peringkat I Pemkab Labuhanbatu Utara dengan tingkat penyelesaian 91,21 persen.
? ? ?
"Kita juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas belanja daerah tahun anggaran 2017 pada empat Pemda yakni Medan, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan belanja pegawai, barang dan jasa, modal, bansos, hibah dan bantuan keuangan," katanya.
? ? ?
Menurut Ambar, hasil pemeriksaan BPK atas empat Pemda itu menunjukkan pelaksanaan belanja daerah tahun anggaran 2017 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari 4 Pemda itu, ditemukan beberapa permasahan yang dikelompokkan pada permasalahan berakibat kelebihan pembayaran sebesar Rp7,177 miliar, berakibat indikasi kerugian daerah Rp6,026 miliar, berakibat potensi kerugian daerah Rp26,244 miliar, berakibat tidak dapat diyakini kewajarannya Rp22,355 miliar, berakibat kekurangan penerimaan daerah Rp1,119 miliar, berakibat pemborosan Rp24,478 miliar, berakibat kekurangan penerimaan negara Rp19,320 miliar dan berakibat kekurangan pembayaran Rp516,721 miliar.
"Selain itu kita melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2017 pada Pemko Medan ditemui permasalahan yang berakibat kekurangan penerimaan PAD sebanyak delapan temuan pemeriksaan senilai Rp34,703 miliar. Permasalahan berakibat potensi kekurangan penerimaan PAD sebanyak empat temuan pemeriksaan senilai Rp36,062 miliar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: